Kirgistan Larang Jilbab Di Sekolah

Semakin banyak negara yang diskriminatif terhadap Islam. Yang terbaru larangan berjilbab di sekolah Kirgistan

Hidayatullah.com--Pemerintah Kirgistan baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang melarang siswa sekolah negeri untuk memakai jilbab. Keputusan ini langsung ditentang para penganjur hak-hak sipil karena dianggap bertentangan dengan kebebasan beragama.
"Kami adalah negara sekuler. Ketika pilihan antara pendidikan dan jilbab, kami memilih pendidikan," ujar seorang pejabat senior Kementerian Pendidikan Damira Kudaibergenova. Menurutnya, keputusan itu untuk memastikan lingkungan belajar yang sekuler bagi para siswa.
Pihak sekolah juga diperintahkan untuk memantau para siswa untuk mencari bukti tentang 'pengaruh ekstremisme agama dan mengamati para siswa yang tidak masuk sekolah pada hari Jumat karena ingin salat Jumat. Umat Islam di Kirgistan mencapai 75 persen dari total penduduk yang berjumlah 5 juta jiwa.
Para penganjur hak-hak sipil memperingatkan bahwa larangan berjilbab ini merupakan serangan terakhir untuk kebebasan beragama di negara miskin yang terletak di pegunungan di Asia Tengah. Tursunbek Akun, seorang aktivis HAM yang terkenal, mengatakan, larangan berjilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Masalah jilbab bukanlah hal baru di Kirgistan. Setiap tahun, pada awal tahun ajaran sekolah, beberapa gadis Muslim diberhentikan dari sekolah negeri karena memakai jilbab. Para pejabat sekolah mendapat buku pedoman tentang penegakkan aturan berpakaian di sekolah dengan lebih ketat. Hak untuk kebebasan beragama semakin dipertanyakan di Kirgistan, ungkap aktivis hak-hak sipil di dalam dan luar negeri.
Pada Januari lalu, Presiden Kurmanbek Bakiyev menandatangani UU yang melarang pendidikan agama secara pribadi dan impor atau penyebaran buku-buku agama. UU juga mengharuskan semua penganut agama untuk mendaftarkan diri ke negara. [iol/www.hidayatullah.com]

1 Komentar:

Anonymous said...

Negeri mantan komunis gelo alias gila, setuju tegakkan hak azasi manusia.

Post a Comment

SIlahkan Komentar Disini